Cek Fakta: Komnas HAM Dikabarkan Dibubarkan karena Ada Rahasia di Balik Hasil Investigasi Kematian Anggota FPI

- 25 Januari 2021, 07:00 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah dibubarkan.

Dalam video dengan narasi yang beredar, pembubaran Komnas HAM berkaitan dengan hasil investigasi dalam kasus penembakan anggota laskar FPI.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Senin, 25 Januari 2021, narasi yang mengklaim Komnas HAM dibubarkan adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Yakin Program Vaksin Ada Unsur 'Bancakan', Aktivis ProDem Desak KPK Periksa Erick Thohir 

Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan video di kanal YouTube 651 SAFA dengan judul "HEBOHH! KOMNAS HAM DIBUBARRKAN, RAHASIA TERSEMBUNYI ?!"

Dalam video tersebut dijelaskan, pembubaran Komnas HAM disebabkan oleh hasil investigasi kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Faktanya, hingga detik ini tidak ada informasi valid dari media berita terkait pembubaran Komnas HAM tersebut. Dalam video tersebut pun tidak terdapat narasi resmi soal pembubaran lembaga mandiri tersebut.

Video berdurasi 10 menit 17 detik tersebut hanya menjelaskan narasi hasil investigasi Komnas HAM yang dianggap tidak transparan dan profesional.

Baca Juga: Menggemaskan! Ibu-ibu Ini Cium Sosok Aldebaran Meski Terhalang Layar Kaca 

Pada awalnya hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM dalam penembakan empat laskar FPI di Karawang beberapa waktu yang lalu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam secara tegas menyatakan bahwa peristiwa di Tol Karawang KM 50 tersebut sebagai bentuk peristiwa pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," ujar Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.

Fakta berikutnya masih terkait dengan menghilangkan nyawa, dalam kasus ini Polisi melakukan penembakan empat orang laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya menghindari jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: 22 Titik Banjir Genangi Kota Bekasi Hari Ini, Luapan Kali Jadi Penyebabnya

"Ini mengindikasikan ada tindakan unlawfull killing terhadap laskar FPI," ucapnya.

Meski begitu, setelah Komnas HAM menggali dan memperdalam insiden yang disebut sebagai 'Peristiwa Karawang' tersebut.

Komnas HAM menilai peristiwa penembakan terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab bukan pelanggaran HAM berat sebab tak ada indikasi yang mengarah ke perbuatan tersebut.

"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Kasus Rasis Ambroncius kepada Natalius, Roy Suryo Ragukan Ketegasannya

Ia mengatakan, dalam penetapan pelanggaran HAM berat itu harus ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur dan terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.

"Itu tidak dilakukan, karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM , karena ada nyawa yang dihilangkan," ujar Ahmad Taufan.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrokan.

"Untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x