Cek Fakta: Benarkah Rocky Gerung Diseret ke Penjara oleh Kapolri? Simak Faktanya

- 23 Februari 2021, 14:08 WIB
Konten yang menampilkan Rocky Gerung diseret ke penjara oleh Polisi.
Konten yang menampilkan Rocky Gerung diseret ke penjara oleh Polisi. /Antara/Twitter

Kanal YouTube dengan total pengikut sebanyak 182.000 itu, videonya telah ditonton sebanyak 104.718 kali oleh warganet dan disukai sebanyak 1.600 pengguna.

Akan tetapi, dalam video gambar yang memiliki total durasi 10 menit tersebut, tidak tampak informasi perihal penangkapan terhadap Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti apa yang menjadi tajuk dari konten tersebut.

Baca Juga: Geram Presiden Disebut Anti Kritik, Teddy Gusnaidi: Sebutkan Satu Kasus, Kritik Jokowi Lalu Dipidana

Faktanya, video itu hanya memberitakan soal pelaporan Rocky Gerung ke pihak Kepolisian oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, karena dugaan adanya penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Husin Shihab dalam cuitan di akun Twitternya, mengaku sakit hati atas apa yang dikatakan oleh Rocky Gerung dalam videonya bersama dengan jurnalis senior, Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Pernyataan yang menjadi dasar pelaporan atas Rocky Gerung adalah, saat dia menyebut isi kepala Jokowi harus direvisi.

Baca Juga: Amanda Manopo Isyaratkan Telah Putus, Devina Kirana Muncul Akui Pernah Jadi Pacar Billy Syahputra

"Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi," ujar Rocky Gerung.

Lebih lanjut, beberapa jam yang lalu kanal YouTube dari Rocky Gerung tersebut baru mengunggah video baru.

Selain itu, perihal pelaporan yang dilakukan oleh Husin Shihab terhadap Rocky Gerung, masih belum ada kelanjutan dari proses kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x