Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan Berhak Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Faktanya

- 25 Februari 2021, 12:14 WIB
Pemilik e-KTP Dikabarkan Berhak Dapat BLT Rp600 Ribu./Ist
Pemilik e-KTP Dikabarkan Berhak Dapat BLT Rp600 Ribu./Ist /

Masyarakat yang berhak menerima BST senilai Rp300.000 per bulan ini adalah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BST diberikan selama 4 bulan, dari Januari hingga April. Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar dalam program BST dengan mengakses https://dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ingin Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Digelar GBK, Atta Halilintar: Manusia Cuma Bisa Berusaha

Dengan demikian, klaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu.

Konten palsu adalah ketika konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x