Masyarakat yang berhak menerima BST senilai Rp300.000 per bulan ini adalah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BST diberikan selama 4 bulan, dari Januari hingga April. Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar dalam program BST dengan mengakses https://dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ingin Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Digelar GBK, Atta Halilintar: Manusia Cuma Bisa Berusaha
Dengan demikian, klaim bahwa pemilik e-KTP (KTP Elektronik) berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu.
Konten palsu adalah ketika konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.***