PR BEKASI - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar dari salah satu media di Indonesia dengan narasi yang mengatakan bahwa "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara", dan mencatut foto dari Wakil Presiden Maruf Amin sebagai sampul berita.
Tangkapan layar berita tersebut beredar di media sosial Twitter dan disebarkan oleh salah satu akun pada Minggu, 28 Februari 2021. Selain itu, beredar juga melalui platform sosial WhatsApp.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 1 Maret 2021, konten berita yang memberitakan soal diperbolehkannya menjual minuman untuk membantu kas negara adalah informasi yang keliru atau hoaks.
Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan, setelah mencari di media Google dengan kata kunci "jual minuman keras hukumnya boleh kompas", tidak ada satupun artikel yang memberitakan hal tersebut.
Baca Juga: Jokowi Buka Izin Investasi Miras, MUI: Setan Melalui Miras Akan Sebabkan Lupa dengan Allah
Baca Juga: Akibat Longsor, Anggota Polisi Tertimbun Reruntuhan Pospol di Depok
Baca Juga: 7 Makanan dan Tips Mengolahnya agar Maksimalkan Perkembangan Otak Anak
Selain itu, menelusuri situs kompas.com dengan kata kunci "Maruf Amin", ditemukan beberapa foto yang sama namun bukan dengan tajuk berita seperti yang beredar di beberapa media sosial tersebut.
Salah satu berita yang menggunakan foto tersebut adalah berita dengan judul, "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini", yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 8.34 WIB, sama dengan tanggal yang tercantum pada tangkapan layar yang beredar.