Cek Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Perbolehkan Jual-Beli Miras demi Bantu Kas Negara, Ini Faktanya

- 1 Maret 2021, 12:38 WIB
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara.
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. /MUI

Menanggapi viralnya kabar yang menyesatkan tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan klarifikasi mereka.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi MUI, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tidak dapat menemukan berita yang memiliki judul seperti itu.

Baca Juga: Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Apalagi Berdarah-darah

Karena itu tim dari MUI menyimpulkan kalau berita dari tangkapan layar tersebut merupakan hoaks.

Selain itu, MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang isu pelegalan bisnis minuman keras beralkohol.

Sementara itu, pihak kompas.com juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah hoaks.

Dengan demikian, kabar mengenai diperbolehkannya hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x