Menanggapi viralnya kabar yang menyesatkan tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan klarifikasi mereka.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi MUI, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tidak dapat menemukan berita yang memiliki judul seperti itu.
Karena itu tim dari MUI menyimpulkan kalau berita dari tangkapan layar tersebut merupakan hoaks.
Selain itu, MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang isu pelegalan bisnis minuman keras beralkohol.
Sementara itu, pihak kompas.com juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah hoaks.
Dengan demikian, kabar mengenai diperbolehkannya hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***