Cek Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Perbolehkan Jual-Beli Miras demi Bantu Kas Negara, Ini Faktanya

- 1 Maret 2021, 12:38 WIB
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara.
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. /MUI

PR BEKASI - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar dari salah satu media di Indonesia dengan narasi yang mengatakan bahwa "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara", dan mencatut foto dari Wakil Presiden Maruf Amin sebagai sampul berita.

Tangkapan layar berita tersebut beredar di media sosial Twitter dan disebarkan oleh salah satu akun pada Minggu, 28 Februari 2021. Selain itu, beredar juga melalui platform sosial WhatsApp.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 1 Maret  2021, konten berita yang memberitakan soal diperbolehkannya menjual minuman untuk membantu kas negara adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan, setelah mencari di media Google dengan kata kunci "jual minuman keras hukumnya boleh kompas", tidak ada satupun artikel yang memberitakan hal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Buka Izin Investasi Miras, MUI: Setan Melalui Miras Akan Sebabkan Lupa dengan Allah

Baca Juga: Akibat Longsor, Anggota Polisi Tertimbun Reruntuhan Pospol di Depok

Baca Juga: 7 Makanan dan Tips Mengolahnya agar Maksimalkan Perkembangan Otak Anak

Selain itu, menelusuri situs kompas.com dengan kata kunci "Maruf Amin", ditemukan beberapa foto yang sama namun bukan dengan tajuk berita seperti yang beredar di beberapa media sosial tersebut.

Salah satu berita yang menggunakan foto tersebut adalah berita dengan judul, "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini", yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 8.34 WIB, sama dengan tanggal yang tercantum pada tangkapan layar yang beredar.

Menanggapi viralnya kabar yang menyesatkan tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan klarifikasi mereka.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi MUI, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tidak dapat menemukan berita yang memiliki judul seperti itu.

Baca Juga: Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Apalagi Berdarah-darah

Karena itu tim dari MUI menyimpulkan kalau berita dari tangkapan layar tersebut merupakan hoaks.

Selain itu, MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang isu pelegalan bisnis minuman keras beralkohol.

Sementara itu, pihak kompas.com juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah hoaks.

Dengan demikian, kabar mengenai diperbolehkannya hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x