(Hoaks atau Fakta) Benarkah Habib Rizieq Jadi Bulan-bulanan Aparat di Penjara Usai Lecehkan Penegak Hukum?

- 21 Maret 2021, 22:13 WIB
Tangkapan layar hoaks yang beredar di media sosial dengan klaim terdakwa Habib Rizieq menjadi bulan-bulanan aparat akibat lecehkan penegak hukum.
Tangkapan layar hoaks yang beredar di media sosial dengan klaim terdakwa Habib Rizieq menjadi bulan-bulanan aparat akibat lecehkan penegak hukum. /YouTube JURNALIS

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menjadi bulan-bulanan aparat kepolisian akibat sebelumnya melecehkan penegak hukum.

Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan yang diunggah kanal YouTube SUARA ISTANA dengan judul, "Berita Terkini ~ Berani Membangkang Hakim ! Nasib Rizieq Berakhir Memprihatinkan".

Namun benarkah video tersebut memuat berita tentang Habib Rizieq yang menjadi sasaran aparat kepolisian akibat melecehkan penegak hukum?

Faktanya, narasi yang dimuat dalam video tersebut sama sekali tidak menjelaskan berita soal Habib Rizieq yang jadi bulan-bulanan aparat kepolisian.

Baca Juga: Jokowi Pernah Berapi-api Serukan 'Stop Impor Beras', Sherly Annavita: Jangan Sampai Petani Kita Mengelus Dada

Baca Juga: Serangan Artileri Suriah Hantam Rumah Sakit di Tengah Gencatan Senjata, 5 Warga Sipil Tewas

Baca Juga: Produknya Dituding Jadi Alat Mata-mata, Elon Musk Dikabarkan Akan Tutup Tesla di China 

Adapun narasi yang disematkan pada sampul atau thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:

"Tak Berkutik....!!! LECEHKAN PENEGAK HUKUM AKHIRNYA RIZIEQ JADI BULAN BULANAN APARAT"

Faktanya, dalam video tersebut dijelaskan bahwa Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata alan melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Hal tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq tak berperilaku baik saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Kemudian, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa Habib Rizieq memang tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Arema Selamat, Barito Putera Lakukan Comeback Sensasional dari PSIS Semarang 

"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” ucapnya.

Padahal menurut Indriyanto, sikap yang ditunjukan Habib Rizieq akan merugikan yang bersangkutan.

“Karena Habib Rizieq akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tuturnya.

Persidangan online atau virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021 sedianya beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Penolakan sidang online tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq ingin menghadiri secara langsung persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Baru Pertama Kali Makan Tempe, Netizen 'Seret' Nama Nia Ramadhani dan Nagita Slavina 

"Sudah saya sampaikan dari satu jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Habib Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim Polri  kepada JPU.

Atas sikap Habib Rizieq tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu untuk berpikir dan merenung. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir, secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun.

Meski menolak mengikuti sidang online, sebenarnya Habib Rizieq telah menyiapkan eksepsi setebal 66 halaman.

Eksepsi yang tidak jadi dibacakan di ruang sidang itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan".

Baca Juga: Studi: Jumlah Sperma dan Ukuran Mr.P ‘Menyusut’ karena Pencemaran Lingkungan, Mungkin 'Habis' di 2045 

Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun yang mendapatkan nota eksepsi dan membacakannya melalui kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 20 Maret 2021.

"Ini eksepsi yang sudah dipersiapkan, coba kita bacakan ya," ucapnya.

Ia kemudian membacakan eksepsi Habib Rizieq hingga halaman ke-10.

Menurutnya, bagian pertama yang dibaca adalah mengingatkan soal kekuasaan yang zalim, dungu, pandir, dan lain sebagainya. Habib Rizieq juga banyak mengutip ayat Alquran dan Hadis Nabi dalam eksepsinya tersebut.

"Ini tidak ditujukan kepada subjek tertentu, tapi dalil umum yang berlaku di mana pun di dunia. Ada hukum kausalitas di sana, kalau ini, maka akan begini," katanya.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik: Mayoritas Anak Muda Nilai Dipilihnya Kapolri Listyo Sigit Sangat Tepat 

Refly Harun menekankan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas sebagai orang yang mengomentari hadist-hadist dan surat Alquran yang dituliskan.

Oleh karena itu, karena klaim Habib Rizieq jadi bulan-bulanan aparat kepolisian adalah hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid terkait hal tersebut.

Informasi ini jenis hoaks false connection (koneksi yang salah).

Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x