Cek Fakta: Benarkah Polisi Dapat Menyadap Ponsel Melalui Nomor IMEI?

- 13 Oktober 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi kejahatan siber.*
Ilustrasi kejahatan siber.* /PIXABAY/

Faktanya, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kemenkominfo pada tahun 2018, diketahui merupakan hoaks daur ulang. 

Baca Juga: Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan

Dalam keterangan yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.

“Menanggapi informasi beredar terkait nomor IMEI yang dikaitkan dengan penyadapan oleh Polri, saya pastikan informasi yang viral tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza dalam keterangan resmi Kemenkominfo.

IMEI adalah International Mobile Equipment Identity, yakni berupa kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh setiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal). 

Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas

IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin untuk mengubah tanpa merusak perangkat keras itu sendiri.

IMEI ponsel bisa diketahui cukup mudah yaitu dengan cara menekan *#06# pada teleponnya. Namun ada vendor tertentu yang menampilkan nomor IMEI dengan SV pada format lengkap dan dipisah garis miring.

Dengan demikian, informasi penyadapan ponsel melalui nomor IMEI oleh kepolisian adalah palsu. Dua digit terakhir yang dilambangkan /01 atau /02 adalah nomor versi perangkat lunak, bukan tandanya sedang disadap.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x