PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa nomor IMEI dari ponsel yang baru dibeli dapat disadap oleh polisi.
Informasi ini disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp oleh salah satu pemilik akun Facebook Agus Rohman Ar pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa polisi dapat menyadap ponsel kalian melalui nomor IMEI adalah klaim yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara
Akun Facebook Agus Rohman Ar menuliskan narasi seperti berikut:
“ini info dari group WA terlepas betul atau tidaknya informasi ini atau sekedar nakut nakutin tapi tetap harus waspada”
Dalam postingan tersebut disertakan sebuah tangkapan layar dari pesan WhatsApp dengan narasi:
Baca Juga: Ratusan Orang Demonstran yang Diamankan Reaktif Covid-19, Wiku: Ini Adalah Cerminan Puncak Gunung Es
“Assalamu’alaikum, tolong samapaikan kepada seluruh sahabat seperjuangan untuk mengecek nomor imei di hp mereka masing2 dengan cara ketik *#06# kalau muncul nmor imei disertai garis miring angka 1 (sebagai contoh 12345678/1) berarti anda sedang dipantau atau di awasi tim cyber mabes polri klw sudah pake /2 anda sudah masuk target penyergapan, waspada, , kurangi aktifitas di fb dgn memposting atw berkomentar miring atau kritik terhadap rezim, , tolong sampaikan pada teman2 semua ini info dari rekan di MCA ( Muslim Cyber Army )”
Faktanya, informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kemenkominfo pada tahun 2018, diketahui merupakan hoaks daur ulang.
Baca Juga: Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan
Dalam keterangan yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
“Menanggapi informasi beredar terkait nomor IMEI yang dikaitkan dengan penyadapan oleh Polri, saya pastikan informasi yang viral tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza dalam keterangan resmi Kemenkominfo.
IMEI adalah International Mobile Equipment Identity, yakni berupa kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh setiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal).
Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas
IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin untuk mengubah tanpa merusak perangkat keras itu sendiri.
IMEI ponsel bisa diketahui cukup mudah yaitu dengan cara menekan *#06# pada teleponnya. Namun ada vendor tertentu yang menampilkan nomor IMEI dengan SV pada format lengkap dan dipisah garis miring.
Dengan demikian, informasi penyadapan ponsel melalui nomor IMEI oleh kepolisian adalah palsu. Dua digit terakhir yang dilambangkan /01 atau /02 adalah nomor versi perangkat lunak, bukan tandanya sedang disadap.***