Pemilik tanah bisa tdk dibayar atau dpt ganti rugi tp ala kadarnya"
Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, Wisma Atlet Tandai sebagai Genderang Perang Lawan Covid-19
Faktanya, peristiwa dalam video berdurasi 3.17 detik itu terjadi pada September 2018 di Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PT Adhi Karta membantah tenaga kerja asing atau TKA Tiongkok yang kedapatan mengukur tanah di Jatimulya, Bekasi adalah karyawannya.
Corsec PT Adhi Karya, Ki Syahgolang menduga pekerja asal Tiongkok tersebut bekerja untuk proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Baca Juga: Diberi Gelar Pahlawan oleh Jokowi, Jendral Soekanto Ternyata Pernah Tolak Nama Pemberian Belanda
Dengan demikian, kabar keliru ini disebar dan diframing oleh sumber dengan narasi yang seolah-olah peristiwanya terjadi pasca ditandatanginya RUU Cipta Kerja oleh Jokowi. Padahal, peristiwa ini terjadi jauh sebelum, ditandatangani RUU Cipta Kerja.
Artinya kabar tersebut adalah keliru atau hoaks serta termasuk kategori false content. Adapun false content adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Oleh karena itu Pikiranrakyat-Bekasi.com dan Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat, khususnya pengguna media sosial agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang terima.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Kementerian BUMN Beri Beasiswa 2.200 Anak Berprestasi Anggota TNI-Polri