Gunakan Emas dari PT Antam dalam Transaksi di Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen

4 Februari 2021, 18:27 WIB
Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok melakukan pemesanan emas dari BUMN PT Antam. /PMJ News

PR BEKASI - Polisi telah menangkap pendiri Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 2 Februari 2021.

Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah telah ditetapkan sebagai tersangka karena menciptakan sistem transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Namun di balik itu, ternyata mata uang yang dipesan oleh Zaim Saidi diketahui dipesan dari BUMN PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Kudeta Partai Demokrat yang Digelar di Hotel, Prabowo: Pertemuan Rahasia Baiknya di Warteg 

"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Baca Juga: Soal Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang, Begini Tanggapan BNPD Jabar 

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut Zaim Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar Muamalah Depok diketahui ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Barang bukti yang disita yakni tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, dan 37 keping koin 1/2 dirham.

Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah 

Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang serta barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler