Stimulus Listrik dari PLN untuk 3 Golongan Diperpanjang Sampai Juni 2021, Namun Dikurangi 50 Persen

10 Maret 2021, 06:51 WIB
Pengecekkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Juni 2021. /PMJ News

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang program pengamanan jaring sosial berupa pemberian stimulus di sektor kelistrikan alias diskon tarif listrik kepada masyarakat.

Program diskon dan pemberian stimulus listrik kembali diperpanjang oleh pemerintah, yang awalnya selesai di bulan Maret namun dilanjutkan hingga Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," kata Rida pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: AHY Datangi KPU Serahkan Bukti KLB Ilegal, Teddy Gusnaidi: Yang Ajari Siapa Sih? Bikin Malu Saja!

Baca Juga: Akui Mafia Tanah di Jakarta Merajalela, Riza Patria Dukung Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan

Baca Juga: Pengembang dan Warga Grand Wisata Bekasi Sepakat Damai dan Mulai Lanjutkan Pembangunan Musala 

Stimulus listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA akan ada pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik akan diberikan sebesar 50 persen saat pembelian token.

Sementara untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, rekening listrik diberikan diskon 25 persen. Jumlah tersebut berkurang dari awalnya 50 persen.

Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif diberikan 25 persen saat pembelian token.

"Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan," kata Rida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Kagumi Jokowi Terima Amien Rais Walau Sering Direndahkan, Ferdinand: Demi Hormati Sepuh

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Kubu AHY ke Polisi, Razman Arif: Kami Menduga Terjadi Persekongkolan Jahat  

Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum mengalami pemangkasan menjadi 50 persen.

"Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I," katanya.

PLN kembali memberikan harga spesial biaya penyambungan tambah daya kepada konsumen melalui program Layanan Paket Listrik 2021.

Hal ini merupakan upaya PLN memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk melakukan penambahan daya listrik guna meningkatkan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler