PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh negara termasuk Indonesia akan segera menghadapi bulan suci Ramadhan.
Antusias masyarakat Muslim tetap terlihat dalam menyambut Ramadhan tahun ini meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman.
Tak hanya itu, hal lain yang dinanti oleh masyarakat menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut
Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
THR merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau instansi kepada para pegawainya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan bahwa pemberian THR 2021 oleh pengusaha kepada pekerja masih dibahas sampai saat ini.
"THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hasil pembahasan pemberian THR 2021 akan disampaikan Menaker melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional sekaligus mendengarkan saran dan masukan bagi Menaker untuk memutuskan kebijakan tentang THR.
Kemnaker juga akan mendengarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota yang akan digunakan sebagai pertimbangan kebijakan THR 2021.
Tahun lalu Kemnaker memperbolehkan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja dilakukan secara cicilan bagi perusahaan yang tidak mampu.
Kebijakan ini diambil setelah mendengarkan berbagai saran dari laporan Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional.
Namun, Kemnaker masih menindaklajuti pembayaran THR 2020 yang belum dilakukan pengusaha secara penuh yang diawasi oleh otoritas ketenagakerjaan pusat dan provinsi.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Dikirimi Semobil Bunga Anggrek dari Anies Baswedan
Ida berpendapat pemberian THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang diberikan jelang Hari Raya Idul Fitri.
pengusaha sudah diizinkan membayar THR 2020 secara cicilan, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penyaluran THR Sistem Cicil Tahun Lalu Masih Ditindaklanjuti Pengawas, Kemnaker Mulai Bahas THR 2021".
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," katanya.
Di sisi lain, pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha dan menggelar program vaksinasi guna menanggulangi pengaruh pandemi Covid-19.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kemenko Bidang Perekonomian dan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dilakukan secara optimal.
Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan pemerintah seperti kartu prakerja dan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan UMKM, dan program vaksinasi nasional.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)