Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu per Bulan! Berikut Cara Daftarnya Sebelum Lebaran 2021

6 Mei 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi Bansos /pixabay

PR BEKASI - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam upaya membantu ekonomi keluarga terdampak Covid-19.

PKH memiliki target pada tahun 2021, yakni sekitar 10 juta keluarga miskin (KM).

Adapun besaran uang tunai yang disalurkan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Beberapa Wilayah Ini Akan Terdampak

1. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250 ribu per bulan.

2. Siswa SD sebesar Rp75 ribu per bulan.

3. Siswa SMP sebesar Rp125 ribu per bulan.

4. Siswa SMA sebesar Rp166 ribu per bulan.

5. Penyandang disabilitas berat menerima Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran! Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk Terima Bansos PKH dan BNPT

6. Orang lanjut usia (sekitar 70 tahun lebih) menerima sebesar Rp200 ribu per bulan.

Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mendapatkan tiga jenis bansos tersebut harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, bagi masyarakat atau keluarga terdampak Covid-19 yang berminat untuk mendapatkan bansos 2021 dapat melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos. 

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Dimulai, Polisi Amankan Pemudik di Bekasi yang Bersembunyi di Balik Sayuran

Walaupun demikian, pendaftaran tersebut tidak dapat dilakukan secara online atau daring.

Bagi masyarakat yang masih kebingungan, berikut tata cara daftar sekaligus syarat menjadi peserta KPM DTKS Kemensos yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemensos.

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

Baca Juga: Puji Akting Arya Saloka dalam Perankan Aldebaran, Bos RCTI: Stay Humble, Makin Keren Aktingnya Ya Mas Al!

1. Lakukan pendaftaran peserta secara manual atau offline melalui pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.

2. Kemudian, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

3. Selanjutnya, Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: KPK Baru Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama Kali, Muannas Alaidid: Sudah Saatnya Disterilkan

4. Data Anda lalu akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor Kelurahan, dan Kantor Walikota/Kabupaten.

5. Bagi calon pendaftar program BPNT, Anda akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejartera (KKS).

Bagi Anda yang ingin mengecek telah daftar sebagai peserta atau belum, Anda dapat mengecek situs https://dtks.kemensos.go.id atau meninstall aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Ridwan Kamil dan Tim Akan Jaga Ketat 158 Titik Penyekatan selama 24 Jam

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Untuk peserta BST, Anda harus tercatat sebagai warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tak Ada Karangan Bunga untuk 53 Kru KRI Nanggala-402 yang Gugur Sementara Munarman Ada

Selain PKH, Kemensos juga mengeluarkan dua jenis bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Apabila Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke bansoscovid@kemsos.go.id.

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler