Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 2,4 Juta! Simak Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

5 Juni 2021, 20:53 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU dibuka kembali oleh Kemnaker untuk pekerja swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk dicairkan periode Juni-Juli 2021. /BPJSketenagakerjaan.go.id

PR BEKASI - Kabar gembira untuk Anda para pekerja swasta dan buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kabar baik tersebut yakni bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dibuka tahun 2021 ini.

Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta untuk Buruh dan Karyawan Cair Juni 2021 Ini, Simak Syarat dan Cara Ceknya 

Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.

Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Habis Lebaran, Segera Daftar dan Cek Nama di kemnaker.go.id 

Bagi Anda yang ingin mendaftar, dapat melakukan cara berikut sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

1. Buka situs https://kemnaker.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Anda Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Ini? Simak Cara Cek Transferannya Secara Online 

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler