Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

29 Juli 2021, 13:05 WIB
Pendaftaran BPUM tahap tiga kota Bekasi, Jawa Barat dibuka, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini. /Instagram/@infoumkm.id

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap tiga.

Program BPUM senilai Rp1.2 juta tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Syarat penerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para calon pendaftar dapat mendaftarkan diri secara offline atau datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Mulai Cair Juli 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta

Bagi calon pendaftar baru diwajibkan mendaftarkan menggunakan NIB/SKU yang terbaru tahun 2021.

Bagi pendaftar ulang yang telah terdata pada tahun lalu namun belum menerima BPUM, dapat menggunakan NIB/SKU tahun 2020.

Dan untuk perbaikan data dapat menggunakan NIB/SKU yang telah diperoleh di tahun 2021.

Bagi calon pendaftar diharapkan juga membawa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta, Dapatkan Uang Rp1,2 Juta

Berkas tersebut nantinya diberikan langsung kepada petugas yang ada di Kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Nilai bantuan BPUM yang diterima sebesar Rp1.2 juta dan hanya diberikan satu kali jika lolos validasi Kemenkop RI.

Pendaftaran gratis dan dibuka sampai 10 Agustus 2021.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi

Tags

Terkini

Terpopuler