Begini Cara Daftar DTKS agar Dapatkan Macam-macam Program Bantuan dari Pemerintah

30 Juli 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi: Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos). /M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

PR BEKASI - DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

Dengan adanya data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cair Juli 2021, Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Sekaligus juga untuk membantu masyarakat dalam memperoleh haknya dalam mendapatkan program bantuan sosial yang diberikan Pemerintah.

Dirangkum PikiranRakyat-Bekasi.com pada Jumat, 30 Juli 2021, berikut cara daftar DTKS agar dapat program bantuan dari Pemerintah:

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos 2021? Berikut Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan BST, BPNT, dan PKH

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan.

3. Hasilnya akan ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Hindari Penerima Bansos Ganda, Mensos Tri Rismaharini ‘Tidurkan’ 21,1 juta DTKS

4. Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

5. Kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Penerima Bansos Telah Meninggal Hingga Ada Penerima Ganda, Mensos Minta Pemerintah Daerah Evaluasi Data DTKS

7. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler