PR BEKASI - Bagi Anda pemilik produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak PPKM di tengah pandemi Covid-19, akan ada bantuan dari Kitabisa.com
Pemilik UMKM seperti warung kelontong atau usaha kuliner lainnya dapat mendaftarkan usahanya agar dapat diborong dagangannya.
Nantinya usaha Anda yang diborong oleh orang baik akan dibagikan ke warga yang membutuhkan.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @bpumumkm pada Senin, 2 Agustus 2021, yang menjelaskan cara pendaftarannya.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta
Caranya dengan dengan isi formulir pendaftaran pada link ktbs.in/borongumkm.
Untuk saat ini pedagang yang bisa mendaftar hanya untuk wilayah:
- Jabodetabek
- Bandung
- Semarang
- Yogyakarta
- Surabaya
- Lampung
- Medan
Untuk yang berada di luar wilayah itu saat ini belum bisa mendaftar UMKM tersebut.
Cara untuk mendaftarkan UMKM Anda, cukup dengan lengkapi data diri di formulir, lalu nanti akan ada tim yang memverifikasi pengajuan bantuan Anda.
Jika lolos verifikasi nantinya dagangan Anda akan diborong dari hasil donasi orang baik untuk dibagikan ke warga terdampak Covid-19 yang membutuhkan.
Pendaftaran ini tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis. ***