Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan? Bisa Kena Sanksi Berat, Simak Rinciannya

12 April 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi uang - Perusahaan yang telat membayarkan THR milik karyawan atau pekerja bisa mendapat sanksi berat. /PIXABAY/EmAji

 

PR BEKASI - Tak terasa bulan Ramadhan telah berjalan 10 hari, dan sebentar lagi umat muslim bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Selain bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan teman, mementum Ramadhan ini sangat ditunggu-tunggu banyak orang, termasuk para karyawan dan buruh.

Pasalnya, karyawan hingga buruh akan segera menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan mereka.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menyebut bahwa THR harus sudah diberikan minimal H-7 lebaran.

Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-10 dan ke-11, Mohon Dijauhkan dari Api Neraka

Ida menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR secara kontan dan tak boleh dicicil.

Aturan pemberian THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Selain tak boleh mencicil, perusahaan juga tidak boleh terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya.

Apabila melanggar maka akan ada sanksi yang cukup berat, yang bisa menghampiri perusahaan.

Baca Juga: Enel dan 3 Karakter One Piece Lainnya Tidak Bisa Dikalahkan Nami

Perusahaan bisa kena denda jika telat bayar THR. Tangkapan layar Instagram @kemnaker

Melansir Instagram @kemnaker, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda sebesar 5 persen tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Sementara itu, apabila perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali maka akan mendapatkan sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski mendapatkan denda, perusahaan tetap harus melakukan kewajibannya membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Aturan tersebut berdasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler