Soal Wacana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek, Begini Kata Kemenhub

13 Mei 2022, 15:06 WIB
KRL Comuter Line Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan jika kenaikan tarif KRL Jabodetabek tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. /Arif Rohidin/

PR BEKASI - Tarif kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabe dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Kabar kenaikan tarif KRL Commuter Line Jabodetabe ini pun cukup membuat masyarakat bertanya-tanya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara mengenai kabar kenaikan tarif KRL Commuter Line Jabodetabe.

Baca Juga: Info Loker: PT Angkasa Pura Hotel Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Sederajat, Catat Posisi yang Dibutuhkan

Kemenhub memastikan jika kenaikan tarif KRL itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"(Soal) kenaikan tarif KRL Jabodetabek, kami tegaskan bahwa Kemenhub tidak akan menerapkannya dalam waktu dekat," ungkapnya.

Baca Juga: One Piece 1050, Oda Beri Kejutan soal Topi Jerami, Ternyata King yang Akan Menjadi Nakama Luffy Selanjutnya

Kenaikan tarif KRL untuk wilayah Jabodetabek ini masih dikaji ulang oleh pihak Kemenhub.

Kenaikan harga bahan pokok pasca Lebaran 2022 menjadi salah satu pertimbangannya yang juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Penyesuaian tarif KRL ini dipertimbangkan dari berbagai kondisi yang berkembang saat ini.

Baca Juga: Siapakah Kamu di Karakter One Piece Berdasarkan Tanda Shio? Berikut Daftarnya

"Mengingat terjadi juga kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, yang mempengaruhi daya beli masyarakat," katanya.

Namun, hingga saat ini Kemenhub menegaskan jika belum ada kenaikan tarif KRL.

Jika nantinya tarif KRL wilayah Jabodetabek akan naik, pihak Kemenhub akan segera menginformasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ahli: Mengurangi Aktivitas Media Sosial Selama 1 Minggu Bisa Menurunkan Tingkat Depresi

Rencana awal, pemerintah akan menaikan tarif dasar kereta komuter (KRL) menjadi Rp5,000 dari tarif sebelumnya yang hanya Rp3,000.

Tarif tersebut hanya berlaku untuk 25 kilometer pertama.

Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif tetap sebesar Rp1,000.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler