Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besaran untuk Gelombang I Sampai IV

10 Agustus 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi ASN. /PRFM

PR BEKASI - Pemerintah Pusat telah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan Pensiunan PNS dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2020.

Kepastian pencairan gaji ke-13 itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat 7 Agustus 2020.

Selain PP Nomor 44 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jokowi, kepastian pencairan gaji ke-13 untuk para PNS pun setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Konsisten Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Raih Penghargaan dari Pemerintah 

Terkait besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu, pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.

Khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.

Sekadar informasi, pencairan gaji itu sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Usai Picu Debat Publik di Italia, Hakim Tegaskan Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel 

Pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Golongan Ib dari Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Golongan Ic dari Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Golongan Id dari Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Baca Juga: Sepasang Mata Terletak di Mulut, Kambing Ini Dianggap Dewa dan Disembah Warga India 

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa dari Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Golongan IIb dari Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Golongan IIc dari Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Golongan IId dari Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa dari Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Golongan IIIb dari Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Golongan IIIc dari Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Golongan IIId dari Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa dari Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Golongan IVb dari Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Golongan IVc dari Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Golongan IVd dari Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Golongan IVe dari Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler