Pemerintah Beri Pinjaman Tanpa Bunga untuk Ibu Rumah Tangga hingga Rp12 Triliun

15 Agustus 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi bantuan pesantren /Pixabay/.*/Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah Pusat tengah menyiapkan anggaran mencapai Rp12 triliun untuk ibu rumah tangga (IRT) apabila ingin mengajukan pinjaman dana melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kabar pinjaman untuk IRT yang disiapkan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Iskandar Simorangkir. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 15 Agustus 2020, Iskandar Simorangkir menjelaskan pinjaman kepada IRT tersebut tidak akan dikenakan bunga satu persen pun hingga akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kecewa, PKS Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi: Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum Dilupakan

"Tanpa bunga hingga akhir tahun. Dengan begitu, setelah lewat tahun 2020 nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga sebesar enam persen atau setara suku bunga KUR," kata Iskandar. 

Namun, dikatakan dia, bantuan yang diberikan kepada IRT ini masih dalam proses pembahasan hingga saat ini. Adapun skema bantuan akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan yang rencananya digelar pada pekan ini.

"Bukan hanya IRT, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa memanfaatkan fasilitas kredit tersebut," ucap dia. 

Meski tanpa adanya bunga, Iskandar Simorangkir menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para peminjam, di antaranya telah memiliki usaha yang telah berjalan selama enam bulan. 

Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen dan Selesai September

"Yang terpenting punya usaha mikro yang berjalan selama enam bulan," ujarnya. 

Dia menjelaskan latar belakang munculnya program KUR nol persen itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya anggaran dapat diperuntukan bagi yang lebih produktif dengan pinjaman antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dengan nol persen bunga. 

"Dengan skema baru tersebut, pemerintah menanggung bunga kredit sebesar 19 persen hingga Desember 2020," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler