Anda Kecewa Pencairan Subsidi Gaji Belum Cair? Simak Cara Pengaduannya

29 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi uang: Soes Hindharno, Karo Humas Kemenaker sampaikan hal penting terkait kendala pencairan BLT Rp600 ribu /ANTARA/

PR BEKASI – Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), Soes Hindharno, menyampaikan hal penting terkait kendala pencairan subsidi gaji.

Dia mengatakan bahwa untuk mempermudah pengaduan, lebih baik masyarakat langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau pusat.

"Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat," ujar Soes Hindharno, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Setelah Bioskop, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music di Kafe, Simak 6 Poin Penting Aturannya

Program subsidi gaji Rp2,4 juta resmi diluncurkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu, program ini diperuntukan bagi pekerja formal, masih menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan tenaga kerja.

Dikabarkan pemerintah menganggarkan sekitar Rp37,870 triliun dengan menargetkan penerima subsidi gaji sebanyak 15.725.232 orang.

Jumlah tersebut naik dari rencana sebelumnya yaitu 13.870.496 orang.

Baca Juga: Mobil Terbang Tanpa Awak Pertama di Jepang Berhasil Diuji Coba

Sebelumnya diberitakan, Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Pengumpulan data calon penerima subsidi gaji tersebut dilakukan sampai pada 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa bantuan subsidi gaji ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh dalam rangka penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

Sementara itu, tidak sedikit diantaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mempersilahkan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenaga kerjaan.

Soes menjelaskan bahwa calon penerima subsidi gaji tersebut dapat menanyakan soal status kepesertaanya kepada Kemenaker.

Baca Juga: Kota Malmo Membara Setelah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia

Pertanyaan dapat dilontarkan secara daring melalui kanal resmi milik intansi terkait.

"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemenaker.go.id," ujar Soes.

Syarat dan kriteria calon penerma subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Sentil Masalah Iklim, Sarwono: Manusia Sangat Bodoh jika Hidup seperti Sebelum Pandemi COVID-19

Selain itu, yang menjadi syarat utama bagi calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Ketentuan tersebut juga harus tercatat data BPJS Ketengakerjaan sebagai upah take home pay.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler