Beri Pulsa Gratis 400 Ribu untuk PNS dan 150 Ribu untuk Mahasiswa, Sri Mulyani: Agar WFH Lancar

1 September 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi: Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data untuk PNS dan mahasiswa. /PIXABAY/

PR BEKASI - Menteri Keuangan (MenkeU), Sri Mulyani Indrawati, resmi memutuskan besaran biaya paket data dan komunikasi yang akan diberikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 31 Agustus 2020.

Pejabat tingkat eselon I dan II/ yang setara akan biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per orang/bulan.

Sementara itu, untuk pejabat tingkat eselon III/yang setara kebawah diberikan senilai Rp200.000 per orang/bulan.

Baca Juga: KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

Pemberian biaya paket data dan komunikasi itu ditujukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional ASN yang dilaksanakan secara daring dari rumah (work from home) terkait tatanan normal baru akibat pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Perpajakan pada Selasa, 1 September 2020, Penetapan pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai ASN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020.

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional … kepada aparatur sipil negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," petikan kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga: David Silva Dinyatakan Positif COVID-19 pada Tes Kedua Setelah Tes Pertama Dinyatakan Negatif

Akan tetapi, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Tidak hanya itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.

Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media online dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Untuk itu, pengguna anggaran pada masing-masing penerima harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Baca Juga: LAPAN Catat Sejumlah Fenomena Antariksa yang Akan Terjadi Selama September 2020

Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler