Targetkan Indonesia Jadi Pemain Andal Industri Halal, Kemenperin Dorong Sektor Manufaktur

25 Oktober 2020, 22:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/

PR BEKASI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur, untuk turut berkontribusi mewujudkan Indonesia yang mampu bersaing di industri halal, hingga skala global.

Hal itu adalah karena pemerintah berupaya menangkap secara optimal potensi pasar industri halal yang sangat besar, dan jumlahnya diperkirakan akan terus tumbuh.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Beberapa Bioskop Telah Dibuka, PDIB Minta Gugus Tugas Covid-19 Pantau Protokol Kesehatannya

"Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020, besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai 2.2 triliun dolar AS (Rp 32.323 triliun) pada tahun 2018," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3.2 triliun dolar AS (Rp46.883 triliun) di tahun 2024," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan.

Salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut, adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1.84 miliar orang. Jumlah itu diperkirakan meningkat dan mencapai 27.5 persen, dari total populasi pada 2030.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Harus Diawasi, IDE Center: Berpotensi Akan Terjadi Konflik

Tentunya, peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halah secara signifikan.

"Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 juta jiwa," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dituduh Pukuli Seorang Remaja hingga Tewas, Militer Israel: Dia Pingsan dan Kepalanya Terbentur

Adanya peluang pasar yang besar, dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air.

Di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

"Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri, dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH," tutur Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Podkesmas, Ananda Omesh: Kita Pengen Berkarya Tanpa Dibatasi

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan.

Baca Juga: Bintang Emon Jadi Asisten Moeldoko? Rocky Gerung: Saya Bisa Mati Kutu Jika Berhadapan Dengan Dia

Misalnya, laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain.

Selain itu, dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

"Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9.9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur," tutur Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Sempat Ganti Tanggal Berkali-kali karena PSBB, Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Akhirnya Resmi Menikah

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat kawasan lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.

Agus Gumiwang Kartasasmita optimis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan dalam menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku, hingga distribusi. Serta, meminimalkan dampak kepada lingkungan.

"Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi," tuturnya.

Baca Juga: Erdogan Sentil Macron Butuh Periksa Kejiwaan, Prancis Tarik Dubesnya di Turki

Pengembangan industri halal, akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler