BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Tidak Bisa Langsung Cair, Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

7 November 2020, 12:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. //Instagram.com//idafauziyahnu

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap kedua.

Pada proses tahap kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi yang dimaksud adalah Kemnaker harus mensikronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Siap-siap Kantong Tebal! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua ke Karyawan Telah Cair via Bank Himbara

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus menyamakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, Jumat 6 November 2020.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa dengan mensikronkan data penerima sehingga akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. 

Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

"Karena di peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya di bawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Jubur Kremlin Bantah Kabar Vladimir Putin Mundur dari Jabatan Presiden Rusia Karena Sakit

Ida juga menyampaikan bahwa sinkronisasi data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya dan segera memproses transfernya pekan ini," tutup Ida Fauziyah.

Kemudian, syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. 

Baca Juga: Bantah Jenazah Covid-19 di Probolinggo Tanpa Bola Mata, Pihak Rumah Sakit Sebut Hoaks

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.

Untuk memastikan kembali, apakah Anda terdaftar atau tidak dalam penerima BLT Subsidi gaji tahap kedua sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Pelajari Cara Membobol ATM dari YouTube, Pelaku Ambil Uang Tanpa Saldo Berkurang

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Jenazah Covid-19 di Probolinggo Diduga Tanpa Bola Mata

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua segera dicairkan oleh pemerintah mulai pekan ini.

Akan tetapi, seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar. Pemerintah akan mendahulukan bank BUMN atau bank Himbara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler