Pengamat: Kawasan Industri Dapat Berperan Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

- 18 Desember 2020, 18:36 WIB
Potret kawasan industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Potret kawasan industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi. /M.H Ali Fahmi/Pikiran-Rakyat.com

Founder and Chairman PT Jababeka Tbk tersebut juga memaparkan bahwa Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi baru yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Setyono menjelaskan, Regulasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri di wilayahnya.

Baca Juga: Cek Lokasi beserta Harga Tes Swab PCR dan Rapid Tes Antigen di Bandara Milik AP I dan II

"Kami mendukung peraturan ini. Dengan pedoman baru ini, diharapkan dapat memacu investasi dan juga mendorong pengembangan wilayah sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Setyono.

Hingga saat ini, total luas Kawasan Peruntukan Industri lebih dari 611 ribu hektar dengan persentase terbanyak sekitar 50 persen ada di pulau Jawa-Bali.

"Kami selalu berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait peraturan demi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan industri berjalan baik, dan, punya daya tarik bagi investor," kata Setyono.

 Baca Juga: Polrestro Bekasi Sekat Sejumlah Titik Aksi Massa 1812 hingga Siapkan 5.000 Alat Rapid Test

Setyono menambahkan sebuah kawasan industri dapat dikatakan berhasil jika memiliki tujuh infrastruktur dasar, yaitu dekat dengan pelabuhan besar, dekat dengan bandara yang sibuk, terpenuhinya ketersediaan listrik, air yang melimpah, jaringan telekomunikasi, gas yang mencukupi kebutuhan industri, dan jalan tol yang menghubungkan dengan bandara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah