Cukup Siapkan NIK dan KTP, Begini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BST Rp300.000 di DTKS Kemensos

- 27 Desember 2020, 12:22 WIB
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya.
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya. /PIXABAY

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan beberapa program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahun 2021. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Namun, nilai besaran bantuan dari Kemensos berbeda-beda tergantung syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Salah satunya adalah DTKS yang merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Kemanjuran Vaksin Sinovac Capai 50 hingga 90 persen saat Diuji Coba di Brasil

Terakit pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantua, dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam pendataanya DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Sebagai syarat untuk mendapatkan BST DTKS dari Kemensos, bisa ikuti cara di bawah ini seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemensos:

Baca Juga: Said Didu Kualat ke Luhut, Ruhut Sitompul: Kalau Hati Busuk, Jangan Gunakan Kata Sakral Bung Karno

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Jabatan Mensos Tak Jadi 'Aral' buat Blusukan, Risma: Saya Tidak Akan Berubah, Ingin Tetap Jadi Risma

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Kemudian data yang sudah diinput di SIKS Offline akan di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Desember sebagai Bulan Rawan Tsunami, Ini Faktanya

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara import data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Kembangkan Sel Hewan Langsung Jadi Daging Ayam, Singapura Negara Pertama Dunia Beri Izin Konsumsi

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BST Kemensos dari Pemerintah bisa dicek melalui website resmi https://dtks.kemensos.go.id/.

Berikut tahapan selanjutnya setelah masuk ke dalam website tersebut:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Siap Lindungi Ahmadiyah dan Syiah, Gus Sahal: Kok Sampai Harus Berterima Kasih?

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK.

3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Tantang Tiap Daerah Buat Jaket Ala Istana, Sandiaga Uno: Mumpung Lagi Tren untuk Bangkitkan Usaha

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Terakhir, klik kata 'cari'.

7. Nantinya akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x