Penerima BST akan diberikan kepada keluarga di luar penerima manfaat PKH dan Kartu Sembako dengan jadwal yang juga berbeda.
BST Rp300.000, disampaikan oleh Risma, untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19.
Mensos Tri Rismaharini pun menegaskan bahwa bantuan sosial covid-19 untuk tidak dibelikan rokok dan minuman keras.
"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," ucap Risma menegaskan.
Baca Juga: PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Risma akan mengajak PT Pos Indonesia maupun petugas bank himbara untuk mengedukasi penerima manfaat agar dimanfaatkan sesuai yang diharapkan pemerintah.
“Guna pemanfaatan yang bijak dan tepat, untuk bantuan tersebut kami memberikan arahan penggunaan bantuan yang akan kami sampaikan baik melalui publikasi leaflet, sosialisasi, maupun edukasi, yang disampaikan oleh petugas bank maupun PT Pos,” ujar Mensos Tri Rismaharini.***