Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Keputusan tersebut mengacu pada tarif listrik Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Baca Juga: Namanya Tercantum dalam Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Ini Jawaban Raffi Ahmad
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.
Hal itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Baca Juga: Terlibat Match Fixing, 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terancam Sanksi Larangan Bertanding Seumur Hidup
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.***