Diketahui kendala penyaluran pada termin I dan II sebelumnya terletak pada nomor rekening pekerja yang mengalami masalah seperti:
1. Rekening sudah tutup.
2. Rekening pasif.
3. Rekening tidak valid.
4. Rekening yang telah dibekukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS.***