Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Termin I dan II? Tenang, Kemnaker Segera Salurkan BSU ke Pekerja

- 11 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja.
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

PR BEKASI - Selama pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan BLT gaji/bantuan subisidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh.

Diketahui penyaluran tersebut melaui dua termin. Namun, masih ada pekerja atau buruh yang belum menerima BSU di tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan  agar BSU tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada para pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Guna Mudahkan Pemeriksaan, Sriwijaya Air Fasilitasi 9 Keluarga Korban Kecelakaan di Jakarta 

Hal itu diungkap oleh Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Tri Retno Isnaningsih.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" ucapnya.

Sebelumnya, Tri menyampaikan bahwa sisa dana BSU yang belum disalurkan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: [Update] DVI RS Polri Kembali Terima 10 Kantong Jenazah dan 16 Kantong Properti Korban Sriwijaya Air 

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” ucapnya.

Diketahui BSU pada tahun 2020 disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember 2020.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji/Bantuan Subsidi Upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000  (Rp29 triliun).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Kunjungan WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021 

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29 triliun atau mencapai 98,81 persen.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14 triliun (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14 triliun atau telah menyentuh 98,74 persen. Adapun bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: Gisel dan 'Lawan Mainnya' dalam Kasus Video Syur Dikenai Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan 

Diketahui kendala penyaluran pada termin I dan II sebelumnya terletak pada nomor rekening pekerja yang mengalami masalah seperti:

1. Rekening sudah tutup.

2. Rekening pasif.

3. Rekening tidak valid. 

4. Rekening yang telah dibekukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x