Angin Segar Bagi Penerima BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke Kemenkeu

- 26 Februari 2021, 13:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BLT subsidi gaji bisa diajukan kembali ke Kemenkeu sepanjang memenuhi syarat.

“Realisasi kita sudah 98.92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara," kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, dikutip dari Antara News, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Koruptor Sudah Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa Ungkap Kekecewaannya

"ika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Menaker Ida, menambahkan.

Sehingga, penerima BLT subsidi gaji yang belum menerima bantuan di termin 1 atau 2 masih berkesempatan mendapat bantuan tersebut.

“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” kaya Menaker Ida, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kabar Gembira BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke Kementerian Keuangan".

Baca Juga: Moeldoko Minta SBY Tak Menekan Dirinya, Yan Harahap: Sombong Banget Manusia Ini

Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah mengantongi hasil evaluasi pencairan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," katanya.

"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya, melanjutkan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x