Angin Segar Bagi Penerima BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke Kemenkeu

- 26 Februari 2021, 13:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

PR BEKASI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dikabarkan siap untuk segera transfer BSU pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji.

Namun, BSU akan ditransfer Kemnaker apabila setelah pengajuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus Kerumunan HRS, Ruhut Sitompul: Kaca Mata Kuda

Sebelumnya, kebijakan BSU BLT subsidi gaji diberikan sebagai bantua sosial (bansos) sejak pandemi Covid-19.

Bansos ini diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Selanjutnya, BLT subsidi gaji bagi karyawan akan disalurkan kembali di tahun 2021 saat syarat dan kondisi untuk mencairkan dana BSU terpenuhi.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi, Prabowo: Tak Semua Perlu Dilaporkan Nanti Berujung Kecewa

Sementara itu, Kemnaker akan transfer dana BLT subsidi gaji ke setiap karyawan yang memenuhi syarat setelah pihaknya mengajukan ke Kementerian Keuangan agar BSU cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BLT subsidi gaji bisa diajukan kembali ke Kemenkeu sepanjang memenuhi syarat.

“Realisasi kita sudah 98.92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara," kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, dikutip dari Antara News, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Koruptor Sudah Dapat Vaksin Covid-19, Ernest Prakasa Ungkap Kekecewaannya

"ika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Menaker Ida, menambahkan.

Sehingga, penerima BLT subsidi gaji yang belum menerima bantuan di termin 1 atau 2 masih berkesempatan mendapat bantuan tersebut.

“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” kaya Menaker Ida, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kabar Gembira BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke Kementerian Keuangan".

Baca Juga: Moeldoko Minta SBY Tak Menekan Dirinya, Yan Harahap: Sombong Banget Manusia Ini

Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah mengantongi hasil evaluasi pencairan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," katanya.

"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Sebut Banjir Terjadi di Mana-mana, Sutiyoso: Tapi Kenapa yang 'Digebukin' Anies, Gue Heran Juga

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Menaker Ida.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x