Bertemu TII, Mahfud MD Berharap UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki IPK Indonesia Tahun Ini

- 26 Februari 2021, 14:58 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD bentuk 2 tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi UU ITE. /ANTARA

PR BEKASI - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia diprediksi akan membaik setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Hal itu dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD, ada tiga alasan yang dinilai mampu memperbaiki IPK Indonesia yang saat ini melorot.

Satu di antaranya terkait kecepatan pemulihan ekonomi yang akan didorong setelah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Mahfud MD berharap UU Cipta Kerja dapat memberikan hasil positif bagi perekonomian Indonesia.

"Pertama cepatnya pemulihan ekonomi, Undang-undang Omnibus Law diharapkan tahun ini sudah mulai menampakkan hasil positif," tutur Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Berikan Dampak Kesehatan Bagi Tubuh, Berikut 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Baca Juga: PSI Ajukan Hak Interpelasi kepada Anies Baswedan terkait Penanganan Banjir Jakarta 

Baca Juga: Cek Fakta: Khofifah Dikabarkan Bongkar Aliran Dana Korupsi Pembangunan Museum SBY-Ani, Ini Faktanya

Kebijakan UU Cipta Kerja sempat menuai kontroversi mulai dari proses pembahasan hingga pengesahannya. Kelompok masyarakat sipil termasuk sebagian di antaranya akademisi dan aktivis antikorupsi menganggap sejumlah pasal di dalamnya mengandung masalah.

Selain Omnibus Law Cipta Kerja, dua faktor lain menurut Mahfud MD yang dapat memperbaiki indeks korupsi Indonesia adalah upaya penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan kegaduhan politik di Indonesia.

"Terutama yang diskriminatif dan konflik antarkelompok masyarakat bisa dikurangi," kata Mahfud MD menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD turut mengundang Sekretaris Jendral Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dan Manager Riset TII Wawan Suyatmiko berkaitan dengan rekomendasi yang disampaikan TII untuk memperbaiki IPK Indonesia yang kian memburuk.

Baca Juga: Pantai Israel Tercemar Tumpahan Minyak Misterius Akibat Bola Tar Beracun, Relawan dan Hewan Pingsan 

"Saya terima kasih kepada TII yang sudah mem-briefieng saya dengan begitu jelas mengenai situasi yang sebenarnya kita hadapi," kata Mahfud MD.

Mahfud MD berharap indeks persepsi korupsi di Indonesia akan membaik sehingga kian ramah investasi.

Terkait pencegahan tindak rasuah itu, Mahfud MD akan melibatkan masyarakat sipil seperti TII untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam membuat peta jalan pemberantasan korupsi.

"Saya sengaja mengundang Mas Danang dan Mas Wawan untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar negeri ini semakin baik, semakin ramah terhadap investasi," tutur dia.

Sedangkan menurut Danang, ia menjanjikan untuk segera menyusun rekomendasi yang lebih teknis terkait kewenangan dan kebijakan Mahfud MD selaku Menko Polhukam dalam penanganan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Pemerintah Berharap Jadi Momentum Kebangkitan

"Nanti kami akan banyak untuk diskusi dengan para staf beliau untuk lebih detail mem-briefieng temuan surveinya. Implikasi apa, lalu kemudian kebijakannya untuk membalik itu supaya [indeks persepsi korupsi] tidak turun lagi," jelas Danang.

Transparency International Indonesia (TII) sebelumnya mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 merosot. IPK Indonesia tercatat ada di angka 37, turun tiga poin dari 2019.

Catatan itu membuat posisi Indonesia berada di papan tengah. Indonesia bertengger di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x