Kemnaker Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 5 Maret 2021, 20:26 WIB
Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BSU BLT subsidi gaji dari Kemnaker 2021
Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BSU BLT subsidi gaji dari Kemnaker 2021 /Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan kembali menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 ini.

Diketahui bahwa BSU BLT Subsidi Gaji sudah digelar sebelumnya oleh Kemnaker.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh saat pandemi Covid-19.

Namun, untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker ada persyaratan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Polri Tak Keluarkan Izin KLB Partai Demokrat, AHY: Moeldoko Terpilih sebagai Ketum Abal-abal dan Ilegal

Baca Juga: Tertawa Tahu Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Demokrat, Andi Arief: KLB Nekad Menghasilkan Ketum Bonek

Baca Juga: Semakin Memanas, KBRI di Yangon Buka Kontak Informasi dan Minta WNI Segera Tinggalkan Myanmar

Karena, tidak semua para pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker.

Selanjutnya, Kemnakertelah menetapkan ketentuan bagi penerima BSU BLT subsidi gaji 2021.

Jika ingin mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021, harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan BSU BLT subsidi gaji bisa kamu simak disini, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU dari Kemnaker".

Untuk bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021, harus memenuhi syarat utama sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Sebelum Berakhir Maret 2021 Via WhatsApp! Simak Caranya

1.Berstatus pekerja/karyawan
2.Punya rekening aktif
3.Penghasilan dibawah Rp5 juta
4.WNI
5.Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Selain memenuhi persyaratan diatas, yang berhak mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021 adalah sisa penerima tahun 2020.

Jadi, sisa penerima tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan akan menjadi target penyaluran BSU BLT subsidi gaji 2021.

Baca Juga: Video Bentrokan Massa Pro-Kontra KLB Partai Demokrat Viral, Andi Arief: KLB Ilegal, Pak Jokowi Harus Bertindak

"Realisasi kita sudah 92.98 persen, jadi sudah hampir seratus persen. Ada sedikit yang karena kita tutup buku harus dikembalikan pada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat, kami akan ajukan kembali ke Kementrian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat, maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," katanya, menambahkan.

Demikian informasi terkait penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 2021.*** (Eko Adhi Wibowo/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x