"Kalau saja Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat program nasional penanaman jahe, mungkin kita tidak harus impor dan bahkan bisa ekspor jahe ke luar negeri," kata Dedi Mulyadi.
Pemusnahan jahe impor tersebut dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebanyak 108 ton jahe asal Vietnam dan Myanmar, di salah satu tempat pemusnahan limbah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Ali Jamil, menyampaikan jumlah masing-masing jahe impor yang dimusnahkan adalah 54 ton dari kedua negara tersebut yang sebelumnya diangkut di empat kontainer.
Jahe-jahe tersebut dimusnahkan karena diketahui masih terkontaminasi tanah dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPK) yang dapat mengancam pertanian lokal.
Pemusnahan 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan incenerator.
Dedi Mulyadi juga berharap jika nantinya impor jahe ini tak lagi dilanjutkan.
"Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit," ucap Dedi Mulyadi.***