Hal ini disebabkan, menurutnya, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai mereda dan bergerak ke skala mikro.
Sehingga masyarakat dapat beraktivitas ssperti biasa, hingga perekonomian di Indonesia mulai memasuki situasi normal.
Oleh karena itu, masyarakat diperkenankan untuk segera melakukan pencairan dana BST 2021, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Sekarang! Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Akan Berakhir Pada Bulan April, Login ke Link Ini".
Dengan catatan, pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan tunai BST Rp300.000 ini bagi KPM yang memenuhi syarat.
Hal yang bisa dilakukan untuk mengurus pencairan dana ini ini bisa dilakukan dengan login ke link berikut.
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/ dan login secara online
Baca Juga: Tetap Tenang Meski Disebut 'Banci Tampil', Hotman Paris: Saya Murni Praktik Hukum dan Profesional
2. Login dengan cara memasukkan Nomor ID, seperti NIK, ID DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS
3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)