Akibat Terdampak Pandemi Covid-19 hingga Tak Mampu Bayar THR? Berikut Hal yang Harus Dilakukan Perusahaan

- 19 April 2021, 04:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah sampaikan aturan Kemnaker soal hal yang harus dilakukan perusahaan jika terdampak pandemi Covid-19 tak mampu bayar THR.
Menaker Ida Fauziyah sampaikan aturan Kemnaker soal hal yang harus dilakukan perusahaan jika terdampak pandemi Covid-19 tak mampu bayar THR. /Humas Kemnaker/

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membut kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti diketahui bahwa sejak menjelang bulan Ramadhan, kebijakan pemberian THR menjadi sorotan publik.

Pada 2020 lalu, pemberian THR dinilai tidak optimal lantara pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perekonomian lemah.

Baca Juga: Soal Pemberian THR Lebaran, Berikut Dua Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyusun rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh.

Besaran THR yang diberikan kepada buruh bisa berbeda-beda tergantung dari masa kerja. Menker telah menyiapkan rumus yang bisa menjadi acuan bagi pengusaha dan buruh.

Rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh, telah ditetapkan lewat SE Menaker.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Masih Berlangsung, Jam Operasional MRT Diubah Mulai 19 April 2021

Dalam SE Menaker tersebut, disebutkan THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan THR sebessar 1 bulan upah.

Misalnya upah atau gaji buruh dalam 1 bulan sebesar Rp3 juta, maka THR yang berhak didapatkan buruh tersebut adalah Rp3 juta.

Sementara bagi buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Resep Hekeng Ayam Udang, Makanan Sahur yang Bisa Dijadikan Frozen Food untuk Buka Puasa

Baca Juga: Geram soal Video TikTok Kevin, Asa Ibrahim: Image Dokter Juga Kena Framing sama Tingkahnya

Dalam SE Kemenaker tersebut juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hitungan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Jadi Acuan Buruh dan Pengusaha".

Jika pengusaha atau perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka gubernur, bupati maupun wali kota, diminta mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi.

“Solusi itu diberikan dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan, secara kekeluargaan dan dengan itikad baik,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.*** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x