Kabar Gembira! Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan BPUM UMKM 2021, Ikuti Syarat dan Ketentuannya

- 21 April 2021, 10:15 WIB
Penerima Kartu Prakerja ternyata bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2021. Ikuti syarat dan ketentuan beriku ini.
Penerima Kartu Prakerja ternyata bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2021. Ikuti syarat dan ketentuan beriku ini. /Unsplash.com/CoWomen

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan melalui beberapa Kementerian.

Selain program Kartu Prakerja yang disalurkan pemwrintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada juga Bantuan UMKM melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Seperti diketahui bahwa BPUM akan kembali bergulir pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hingga 30 April 2021, Berikut 8 Kementerian yang Buka Sekolah Kedinasan

Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebesar Rp1.2 juta yang diberikan sebagai tambahan modal usaha.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, bantuan UMKM BPUM 2021 memang cukup diminati masyarakat, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan Kartu Prakerja.

Sejumlah masyarakat penerima bantuan Kartu Prakerja bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Baca Juga: Jadi Muslim Pertama yang Lolos American Idol, Wanita Ini Kecewa Audisinya Dipotong Gara-gara Pakai Jilbab

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mengacu pada syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini".

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Nadiem Temui Megawati Usai Tokoh-tokoh Komunis Muncul di Kamus Sejarah, Warganet: Dijamin Lolos dari Reshuffle

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan begitu, jika mengacu pada syarat tersebut, maka tidak ada syarat yang melarang masyarakat penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mencoba melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Baca Juga: Mengenal Sosok RA Kartini, Mulai dari Kisah Hidup, Surat-surat hingga Akhir Hayatnya

Pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Namun, masyarakat penerima Kartu Prakerja juga harus memenuhi syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tersebut.

Adapun syaratnya yakni di antaranya, masyarakat penerima Kartu Prakerja harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan pengaduan bantuan UMKM BPUM 2021 berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x