6. Orang lanjut usia (sekitar 70 tahun lebih) menerima sebesar Rp200 ribu per bulan.
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mendapatkan tiga jenis bansos tersebut harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, bagi masyarakat atau keluarga terdampak Covid-19 yang berminat untuk mendapatkan bansos 2021 dapat melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Dimulai, Polisi Amankan Pemudik di Bekasi yang Bersembunyi di Balik Sayuran
Walaupun demikian, pendaftaran tersebut tidak dapat dilakukan secara online atau daring.
Bagi masyarakat yang masih kebingungan, berikut tata cara daftar sekaligus syarat menjadi peserta KPM DTKS Kemensos yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemensos.
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Lakukan pendaftaran peserta secara manual atau offline melalui pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.