Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu per Bulan! Berikut Cara Daftarnya Sebelum Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /pixabay

2. Kemudian, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

3. Selanjutnya, Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: KPK Baru Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama Kali, Muannas Alaidid: Sudah Saatnya Disterilkan

4. Data Anda lalu akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor Kelurahan, dan Kantor Walikota/Kabupaten.

5. Bagi calon pendaftar program BPNT, Anda akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejartera (KKS).

Bagi Anda yang ingin mengecek telah daftar sebagai peserta atau belum, Anda dapat mengecek situs https://dtks.kemensos.go.id atau meninstall aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Ridwan Kamil dan Tim Akan Jaga Ketat 158 Titik Penyekatan selama 24 Jam

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x