Pemerintah Akan Perpanjang Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen, Berikut Kebijakan Barunya

- 2 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bungan KUR sebesar 3 persen, simak berikut adalah kebijakan barunya.
Ilustrasi. Pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bungan KUR sebesar 3 persen, simak berikut adalah kebijakan barunya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

 

 

PR BEKASI - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi kepada badan usaha perseorangan atau badan usaha kelompok.

Program KUR tersebut biasanya diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi yang bergerak di sektor usaha seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Program KUR nantinya dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM maupun Koperasi dengan langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 2 Juni 2021 yang menjelaskan kebijakan baru KUR pada 2021.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ubah Skema KUR Tanpa Jaminan, Kembangkan Pembiayaan Usaha bagi Pelaku UMKM

1. Plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta rupiah.

2. KUR Khusus, yang sebelumnya hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat, berlaku juga untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x