Pemerintah Akan Perpanjang Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen, Berikut Kebijakan Barunya

- 2 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bungan KUR sebesar 3 persen, simak berikut adalah kebijakan barunya.
Ilustrasi. Pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bungan KUR sebesar 3 persen, simak berikut adalah kebijakan barunya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, yang sebelumnya sampai dengan Desember 2021. Sehingga penerima KUR mendapatkan tambahan subsidi bunga KUR dari Januari sampai dengan Desember 2021.

Pada Januari sampai dengan Juni 2021 total anggaran untuk tambahan subsidi bunga semula Rp3.45 triliun rupiah.

Baca Juga: Alumni Program Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta? Akses Melalui E-form KUR BNI Berikut

Lalu pada Juli sampai dengan Desember 2021 total anggaran untuk tambahan subsidi bunga semula Rp4.39 triliun rupiah.

Namun dengan kebijakan baru KUR 2021, total anggaran tersebut menjadi Rp7.84 triliun rupiah.

Adapun skema KUR tanpa jaminan sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro bisa dapat pinjaman hingga Rp10 juta rupiah

2. KUR Mikro bisa dapat pinjaman hingga Rp50 juta rupiah

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Pemda Optimalkan Program KUR Permodalan KKP

3. KUR Kecil bisa dapat pinjaman hingga Rp100 juta rupiah

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah