Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Cair Awal Mei 2021, Berikut Cara Cek Nama Penerima di banpresbpum.id
Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda dapat mengecek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP:
1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;