Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Partai Demokrat dengan tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako ini.
Baca Juga: Respons Sri Mulyani Soal Kehebohan PPN Pada Sembako: Situasinya Jadi Agak Kikuk
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani turut buka suara terkait kegaduhan akibat rencana pemerintah menerapkan pajak pada bahan pokok.
"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa hal tersebut masih berupa rencana internal dan bahkan belum dibahas bersama DPR.
Rencana tersebut diketahui tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Itulah mengapa, ia sangat menyayangkan draf RUU KUP tersebut dapat bocor ke publik dan membuat situasi menjadi kikuk.
Terlebih saat ini menurutnya draf yang tersebar tidak utuh dan banyak sekali aspek yang terpotong.***
Editor: M Bayu Pratama