4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Para calon pendaftar dapat mendaftarkan diri secara offline atau datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Bagi calon pendaftar baru diwajibkan mendaftarkan menggunakan NIB/SKU yang terbaru tahun 2021.
Bagi pendaftar ulang yang telah terdata pada tahun lalu namun belum menerima BPUM, dapat menggunakan NIB/SKU tahun 2020.
Dan untuk perbaikan data dapat menggunakan NIB/SKU yang telah diperoleh di tahun 2021.
Bagi calon pendaftar diharapkan juga membawa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta, Dapatkan Uang Rp1,2 Juta
Berkas tersebut nantinya diberikan langsung kepada petugas yang ada di Kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.