PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Jumat, 30 Juli 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Sleman untuk mendaftarkan usahanya.
Informasi lengkap dan pendaftaran online dapat diakses melalui tautan dataumkm.slemankab.go.id/bpum. Pendaftaran online dimulai dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun berkas persyaratan yang harus dilengkapi: