1. Fotocopy bukti No Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari Kelurahan
Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima
Pengumpulan berkas fisik tersebut lalu diserahkan ke Kelurahan paling lambat hingga 5 Agustus 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***