Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta

- 30 Juli 2021, 14:17 WIB
Pemkab Sleman buka kembali pendaftaran BPUM. Dapatkan bantuan hingga Rp1.2 juta.
Pemkab Sleman buka kembali pendaftaran BPUM. Dapatkan bantuan hingga Rp1.2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Jumat, 30 Juli 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Sleman untuk mendaftarkan usahanya.

Informasi lengkap dan pendaftaran online dapat diakses melalui tautan dataumkm.slemankab.go.id/bpum. Pendaftaran online dimulai dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun berkas persyaratan yang harus dilengkapi:

1. Fotocopy bukti No Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi e-KTP

4. Fotokopi NIB atau SKU dari Kelurahan

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

Pengumpulan berkas fisik tersebut lalu diserahkan ke Kelurahan paling lambat hingga 5 Agustus 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Mulai Cair Juli 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x